ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI
PELAJAR ISLAM TERPADU ADZKIA
(OPITA)
SMPIT ADZKIA SUKABUMI
OPITA SMPIT ADZKIA SUKABUMI
2013
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OPITA
SMPIT ADZKIA SUKABUMI
Dengan rahmat Allah SWT, kami peserta rapat
Majelis perwakilan kelas telah rampung merundingkan masalah Anggaran Dasar dan
Angggaran Rumah Tangga OPITA SMPIT ADZKIA
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Pelajar Islam
Terpadu Adzkia yang selanjutnya dikenal sebagai OPITA
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan selama sekolah ini masih berjalan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMPIT Adzkia,
Jln. Cikiray Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Indonesia Tlp 0266 214475
BAB II
DASAR DAN AZAS
Pasal 4
Organisasi ini bergerak berdasarkan kaidah
kaidah keislaman, Al-Qur’an dan Al-Hadits juga sebagai tambahannya UUD
Pasal 5
Organisasi ini berjalan berdasarkan kekeluargaan
dan gotong royong.
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 6
a.
Organisasi ini bertujuan memberikan suri tauladan kepada adik
kelasnya dengan menginplemantisikan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan
b.
Organisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader
penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal,
keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani daya kreasi, patriotisme,
kepribadian dan budi luhur.
c.
Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan
berbangsa dan bernegara, serta pembangunan nasional.
d.
Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk
pengembangan kepemimpinan.
Pasal 7
a. Organisasi ini bersifat
intra sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah
sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta
tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS sekolah lain, dan atau tidak menjadi
bagian dari organisasi di luar sekolah
Pasal 8
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 9
Penamaan OSIS di SMPIT Adzkia adalah OPITA
(Organisasi Pelajar Islam Terpadu Adzkia)
Pasal 10
b.
Anggota organisasi ini adalah siswa yang terdaftar dan masih aktif
belajar di SMPIT ADZKIA Sukabumi
c.
Keanggotaan organisasi dibuktikan dengan kartu anggota.
d.
Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMPIT
Adzkia, pensiun dari kepengurusan, pindah sekolah, dinyatakan lulus atau
meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama dalam OPITA.
Pasal 12
1. Setiap anggota mempunyai
hak :
a) Mendapatkan perlakuan
yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
b) Memilih dan dipilih
sebagai pengurus atau perwakilan kelas.
c) Mengemukakan
pendapatanya secara lisan atau tertulis.
2. Setiap anggota
berkewajiban untuk :
a) Memelihara nama baik
sekolah dan OPITA
b) Mematuhi peraturan tata
tertib sekolah.
c) Menghormati tenaga
kependidikan.
d) Memelihara sarana dan
prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan
sekolahnya.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.
Iuran Siswa setiap minggu atau swadaya anggota.
2.
Kas OPITA dan Dana Kesiswaaan /Prestasi dan Organisasi
3.
Sumbangan atau usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak
mengikat.
BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 14
Perangkat OPITA terdiri dari :
a. Majelis Perwakilan
Kelas, disingkat MPK.
b. Pengurus OPITA.
c. Majelis Pembimbing OPITA,
disingkat MPO.
Pasal 15
Majelis
perwakilan kelas :
a. Anggota-anggota MPK
adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang
bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK.
b. Sebelum sah menjadi
anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh
dihadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk atau dikuasakan
oleh kepala sekolah secara nasional.
c. Perumusan bunyi janji diatur
tersendiri secara nasional.
d. MPK bertanggung jawab
kepada kepala sekolah.
Pasal 16
MPK menetapkan anggaran rumah tanggga (ART) dan
garis-garis besar program kegiatan (GBPK) OPITA di sekolah sepengetahuan
Pembina kesiswaan dan disahkan oleh kepala sekolah.
Pasal 17
Pengurus OPITA
a. OPITA dipimpin oleh
seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA
dan MITRAMUDA.
b. Ketua dan wakil ketua
OPITA harus warga negara Indonesia yang duduk dikelas VII dan VIII
c. Ketua dan wakil ketua
OPITA dipilih oleh seluruh warga sekolah.
d. Pengurus OPITA
bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam suatu musyawarah.
Pasal 18
a. Ketua dan wakil ketua OPITA
bekerja menurut anggaran dasar dan anggaran rumag tangga.
b. Dalam melakukan
kewajiban ketua dan wakil ketua OPITA dibantu oleh para pembantunya.
c. Ketua dan wakil ketua OPITA
memegang jabatannya selama 1 tahun.
d. Didalam melaksanakan
tugasnya, pengurus OPITA dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 19
a. Ketua dan wakil ketua OPITA
mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
b. Ketua dan wakil ketua OPITA
di dalam menjalankan tugasnya dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 20
Jika ketua dan wakil ketua OPITA meninggal
dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh anggotanya pengurus lainnya yang ditetapkan oleh pembimbing
setelah dimusyawarahkan dengan kepala sekolah.
Pasal 21
Sebelum melanjutkan kepengurusan, ketua, wakil
ketua, seketaris, bendahara dan pengurus OPITA serta pengurus lainnya
mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan kepala sekolah selaku
Ketua Majelis pembina OPITA dihadapan seluruh siswa SMPIT Adzkia Sukabumi
Janji OPITA :
Atas dasar kehormatan,
kami berjanji:
1.
Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan
kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
2.
Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran
Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal
bhakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3.
Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan
atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
“Demi Allah
saya berjanji, bahwa saya akan
memenuhi hak dan kewajiban saya, dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya, memegang
teguh aturan organisasi, menjalankan semua aturan organisasi, dengan sejujurnya dan penuh tanggung jawab.
Saya berjanji, bahwa
saya akan berusaha dengan sekuat tenaga, melalui OPITA
(Organisasi Pelajar Islam Terpadu Adzkia), untuk mengharumkan
nama baik SMPIT ADZKIA, dengan aktivitas dan kreativitas, baik
intra maupun ekstra kurikuler”
Pasal 22
Ketua OPITA mengangkat dan memberhentikan
pembantunya atas persetujuan MPK dan kepala sekolah.
Pasal 23
Majelis pembimbing OPITA:
1.
Majelis pembimbing OPITA merupakan badan pembimbing OPITA yang
beranggotakan guru-guru yang ditentukan oleh kepala sekolah.
2.
Majelis pembimbing OPITA dipimpin / diketuai oleh kepala sekolah.
Pasal 24
Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingan
secara terus menerus kepada OPITA dalam melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar OPITA hanya dapat
dilakukan dalam sidang pleno MPK SMPIT Adzkia Sukabumi
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya yang sah
serta
merupakan kebijaksanaan umum OPITA SMPIT Adzkia
Sukabumi
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OPITA adalah siswa SMPIT Adzkia Sukabumi
yang dipilih melalui pemungutan suara & tes administrasi
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotaan:
1.
Terdaftar sebagai siswa SMPIT Adzkia Sukabumi yang aktif.
2.
Bersedia mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan
kebijaksanaan organisasi
3.
Administrasi Raport, Wawancara, wawasan Umum, keilmuan, Hafalan
Qur’an
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan OPITA adalah sejak dilantik.
1.
Masa keanggotaan berakhir apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara
akademis/berakhirnya masa kepengurusan
c. Minta berhenti atas
kehendak sendiri dan atau
d. Diberhentikan pengurus
karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OPITA SMPIT
Adzkia Sukabumi
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota:
1.
Anggota berhak mengeluarakan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2.
Anggota mempunyai hak memilih dan dipilh.
3.
Anggota berhak mengikuti kegiatan OPITA sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
Kewajiban anggota:
1.
Berkewajiban memegang teguh Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
dan kebijaksanaan organisasi
2.
Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
organisasi.
3.
Anggota berkewajiaban berperan aktif dalanm kegiatan-kegiatan
organisasi.
BAB 2
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1.
Sidang pleno memegang kekeuasaan tertinggi organisasi.
2.
Sidang pleno diadakan 1 tahaun 2 kali.
3.
Sidang pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan
organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1.
Menetapkan dari atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2.
Menilai pertanggung jawaban pengurus
3.
Menetapakan pemilihan Umum Ketua OPITA
4.
Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang pleno
1.
Peserta terdiri dari pengurus OPITA, Majelis Pembina OPITA (MPO)
dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2.
Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan sidang
pleno.
3.
Pimpinan sidang pleno yang berbentuk presidium dipilih dari
dan oleh peserta.
4.
Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang
oleh panitia adhoc
5.
Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ jumlah peserta
ditambah 1 orang.
6.
Apabila ayat 5 tidak dipenuhi, maka sidang diundur 2x15 menit dan
setelah itu dinyatakan sah.
7.
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan
apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OPITA
1.
Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah
terima kepengurusan
2.
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua. Seketaris,
bendahara dan koordinator sekbid beserta anggota-anggotanya.
BAB 3
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMIMPIN
Pasal 9
Secara umum, tugas pokok dan fungsi seorang
pemimpin adalah:
1.
Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasi.
2.
Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi.
3.
Mempertahankan keutuhan organisasi.
4.
Menyelesaikan konflik.
BAB 4
TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OPITA
Pasal 10
Tugas Wewenang Pembina OPITA
1.
Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan
pengembangan OPITA SMPIT Adzkia Sukabumi.
2.
Memberikan nasihat kepada MPK dan Pengurus OPITA.
3.
Mengesahkan keanggotaan MPK dan SK. Kepsek.
4.
Mengarahkan dan melantik pengurus OPITA dan SK. Kepsek.
5.
Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja.
6.
Mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas OPITA
Pasal 11
Tugas Perwakilan Kelas MPK
1.
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas/MPK
2.
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OPITA.
3.
Mengajukan calon pengurus OPITA berdasarkan hasil rapat kelas.
4.
Memilih pengurus OPITA dari daftar calon yang telah disiapkan.
5.
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OPITA pada akhir
jabatannya.
6.
Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah.
7.
Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Tugas pengurus OSIS
1.
Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OPITA.
2.
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya.
3.
Kepemimpinana pengurus OPITA bersifat kolektif.
4.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusannya
kepada pembina pada akhir jabatannya.
5.
Selalu berkonsultasi dengan pembina.
BAB 5
STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 13
Tugas Ketua
1.
Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
2.
Mengkoordinasi semua aparat kepengurusan.
3.
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan.
4.
Memimpin rapat.
5.
Menetapkan kebijaksaaan dan mengambil keputusan berdasarkan
musyawarah dan mufakat.
6.
Setiap saat mengevaluasi kegiatan rapat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas Wakil Ketua
1.
Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksaaan.
2.
Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
3.
Menggantikan ketua jika berhalangan.
4.
Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
5.
Bertanggungjawab kepada ketua, seketaris, bendahara dan seksi I
s.d VI melakukan koordinasi.
Pasal 15
Tugas Seketaris
1.
Memberi sara atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
2.
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
3.
Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan suara serta arsip yang
berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4.
Bersama ketua menandatangani setiap surat.
5.
Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada
seketaris
Pasal 16
Tugas Bendahara
1.
Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran
biaya.
2.
Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/ pengeluaran
keuangan uang untuk pertanggungjawaban.
3.
Bertanggungjawab atas inventaris dan pebendaharaan
4.
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Pasal 17
Tugas Seketaris bidang
1.
Bertanggungjawab atas semua kegiatan seksi yang menjadi
tanggungjawabnya.
2.
Melaksanakan kegiatan seksi yang terprogram.
3.
Memimpin rapat seksi.
4.
Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat.
5.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seksi
kepada ketua melalui koordinator.
BAB 6
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
Keputusan Perseorangan (Otoritas)
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang
yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu
perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.
Keputusan Konsultatif
Setiap anggota kelompok dimintai pendapatnya
kemudian ditampung, sedangkan pengelolaan dan pengambilan keputusan ditentukan
oleh pihak yang berwenang.
Keputusan Kelompok
Setiap anggota kelompok dimintai pendapatnya dan
dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
BAB 7
BENTUK-BENTUK DISKUSI
Pasal 19
Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan diaman peserta diikat
oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh
para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan
kegiatan untuk tukar-menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk
mendalami suatu pokok persoalaan tertentu dan ingin memperoleh suatu pemahaman/
pengertian bersama.
Pasal 20
Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh
cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus,
para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahsa,
pertemuan tidak mengharapakan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak
diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.
Pasal 21
Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat
oleh ketentuan-ketentuan yang tekah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh
pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.
Pasal 22
Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh
peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas
suatu masalah tertentu
BAB 8
KOMPOSISI DISKUSI
Pasal 23
Diskusi kelompok terdiri dari:
1.
Pimpinan/ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta
diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
2.
Seketaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi
yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulkan hasil diskusi, membantu ketua
diskusi.
3.
Anggota/peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi.
4.
Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam
kelompok diskusi.
BAB 9
FORUM DISKUSI
Pasal 24
Rapat pleno perwakilan kelas/MPK adalah rapat yang dihadiri oleh
seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk:
1.
Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari
seorang ketua, wakil ketua, seketaris dan bendahara.
2.
Pencalonan pengurus OPITA
3.
Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OPITA
4.
Penilaian laporan pertangggungjawaban pengurus OPITA pada akhir
jabatan.
Pasal 25
Rapat Pengurus
Rapat pleno pengurus rapat yang dihadiri seluruh
anggota pengurus OPITA untuk membahas:
1.
Menyusun program kerja tahunan OPITA
2.
Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OPITA dari setiap
masa baktinya.
3.
Membahas laporan pertanggungjawaban OPITA pada masa akhir kepengurusan
Pasal 26
Rapat pengurus 2 minggu 1x adalah rapat pengurus
yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, seketaris, bendahara membicarakan dan
mengkoordinasi pelaksanaan pekerjaan harian
Pasal 27
Rapat koordinasi terdiri dari:
1.
Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua, seketaris, bendahara dan
seketaris bidang s.d sekbid
2.
Rapat yang dihadiri oleh ketua, seketaris, bendahara dan seketaris
bidang
3.
Rapat koordinasi diadakan 2 minggu 1 kali atau lebih disesuaikan
dengan kondisi dilapangan/insidental
Pasal 28
1. Rapat
sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
2. Rapat
sekbid 2 minggu sekali.
Pasal 29
Rapat luar adalah rapat yang diadakan dalam
keadaan yang mendesak atas usul pengurus OPITA dan MPK, setelah terlebih dahulu
dikonsultasi dan disetujui oleh pembina OPITA
Pasal 30
Alumni
Alumni OPITA adalah anggota OPITA yang telah
habis masa kepengurusannya.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 31
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus
sesuai kesepakatan.
BAB XI
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 32
Atribut OPITA saat ini masih menggunakan bet
SMPIT Adzkia Sukabumi yang ditempel dilengan sebelah kanan siswa
BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 33
1.
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam sidang pleno SMPIT
ADZKIA Sukabumi
2.
Amandemen AD/ART atas persetujuan perserta siding, atau kebijakan
dari sekolah
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
Ketua, dan sekbid harus mempunyai foto copyan
AD/ART yang sudah disepakati.
Pasal 35
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas SMPIT
Adzkia Sukabumi
Pasal 36
OPITA
1.
harus memberikan contoh terbaik kepada angotanya/siswanya
2.
Meningkatkan kedisiplinan diri
3.
Bekerjasama dalam memecahkan masalah serta merumuskan program
4.
Menjaga amalan wajib, yaitu shalat fardu, shoum ramadhan dll
5.
Meningkatkan kesadaran belajar, bertanggungjawab, pantang
menyerah, giat, rajin, tekun dan ulet
6.
Mengetahui semua aturan sekolah/(tengko) teng komando tatatertib
sekolah dan menjalankannya dengan baik
Pasal 37
Motto OPITA
1. Disiplin adalah Nafasku
Motto OPITA
1. Disiplin adalah Nafasku
BAB XIV
PENUTUP
Demikian rumusan AD dan
ART SMPIT ADZKIA ini. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan OPITA SMPIT
ADZKIA, semakin lancar dan sedikit hambatan
Sukabumi , 07 Oktober 2013
Ketua OPITA
Yulia
|
Sekertaris OPITA
Erza
|
Mengetahui,
Pembina Kesiswaan Kepala Sekolah
Ilyas Abdullah, S.Pd,I. Rahmat Taufik, S.Pi
NUPTK :
0652763665200012 NUPTK :